SEKSI PENYELENGGARAAN PPPPTK BMTI
Rabu, 29 Juni 2016
TABEL NILAI KONVERSI KEGIATAN LAIN PERKA LAN NO. 43 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN PEMBAYARAN HONORARIUM YANG DIBERIKAN ATAS KELEBIHAN JUMLAH JAM MINIMAL JAM TATAP MUKA BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA (WI)
1 komentar:
Unknown
12 Juli 2016 pukul 03.01
Ternyata Ka.Unit/Kepala Departemen juga harus tandatangan, Pak
Balas
Hapus
Balasan
Balas
Tambahkan komentar
Muat yang lain...
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Ternyata Ka.Unit/Kepala Departemen juga harus tandatangan, Pak
BalasHapus